MENGENAL PER UNDANG UNDANGAN TEKNISI K3 LISTRIK
- UU No 01 Tahun 1970
- Permenaker No 12 Tahun 2015
- Permenaker No 33 Tahun 2015
- Kepdirjen No 48 Tahun 2015
PEMAHAMAN K3 dan K2
K3 adalah : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K2 adalah : Keselamatan Ketenagalistrikan Segala upata atau langkah langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik, untuk mewujudkan konsidi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman bagi manusia dan makhluk hidup lainyam serta kondisi ramah lingkungan di sekitar instalsi tenaga listrik.
APA ITU TEKNISI K3 LISTRIK
Teknisi K3 listrik adalah profesioanl yang bertanggung jawab memastikan keselamatan dalam instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan sistem kelistrikan dengan tugas utama melindungi pekerja dari bahaya listrik.
Tugas dan tanggung jawab Teknisi K3 Listrik
- Pemasangan dan pemeliharaan: Melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik dengan aman dan sesuai standar.
- Pengoperasian: Mengoperasikan peralatan dan sistem listrik secara benar untuk mencegah kecelakaan.
- Identifikasi bahaya: Mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja, seperti korsleting atau kebocoran arus.
- Manajemen risiko: Menerapkan prinsip keselamatan untuk mengelola risiko bahaya listrik.
- Troubleshooting: Mampu melakukan troubleshooting atau pemecahan masalah pada sistem kelistrikan secara cepat dan efektif.
- Pertolongan pertama: Melakukan tindakan pertolongan pertama pada korban kecelakaan akibat listrik.
- Pengawasan: Mengawasi pekerjaan instalasi listrik untuk memastikan semua prosedur keselamatan diikuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar